Sunday, March 31, 2013

Sunday, March 31, 2013 Posted by Sharing Knoladge 73 No comments
   KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
              Jl. Salemba Raya No.28 Jakarta Pusat  Telp./Fax.: 021-3925153
                                     Laman : http://www.kemsos.go.id   




                                                                         PENGUMUMAN
                                                          NOMOR :  184 /LJS.JS.SV/03/2013



               REKRUITMEN TENAGA AHLI , OPERATOR UPPKH PUSAT, OPERATOR
                                  PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DAN PENDAMPING
                                           PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) 
                                                                      TAHUN 2013



Dalam rangka mengisi formasi Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator
UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
Tahun 2013, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon
Pelamar untuk diterima sebagai Calon Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator
UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH, dengan ketentuan sebagai
berikut :

I. KEBUTUHAN TENAGA AHLI PKH

A. Tenaga Ahli UPPKH Pusat


KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jl. Salemba Raya No.28 Jakarta Pusat  Telp./Fax.: 021-3925153

No.                 Tenaga Ahli                                      Kebutuhan                  Wilayah Kerja            
 1    Pemasaran Sosial                                                     1                                Jakarta
 2    Analis Sosial Ekonomi                                            1                                Jakarta
 3    Pembayaran                                                             2                                Jakarta
 4    Asisten Sistem Analis                                              1                                Jakarta
 5    Asisten Administrator Data Base dan Aplikasi       1                                Jakarta
 6    Asisten Administrator Sistem                                  1                                Jakarta
 7    Asisten Pembayaran                                                7                                Jakarta
  

B. Koordinator Regional       

No.        Koordinator Regional                              Kebutuhan                   Wilayah Kerja            
 1      Koordinator Regional                                             2                   Wilayah Barat dan Timur
 

C.  Koordinator Wilayah

Laman : http://www.kemsos.go.id  
No.       Koordinator Wilayah                               Kebutuhan                      Wilayah Kerja         
 1   Koordinator Wilayah Aceh                                        2                                     Provinsi
 2   Koordinator Wilayah Sumatera Utara                        1                                     Provinsi
 3   Koordinator Wilayah Bangka Belitung                      1                                     Provinsi
 4   Koordinator Wilayah Lampung                                  1                                     Provinsi
 5   Koordinator Wilayah Jawa Barat                               1                                     Provinsi
 6   Koordinator Wilayah Jawa Tengah                            1                                     Provinsi
 7   Koordinator Wilayah Jawa Timur                              2                                     Provinsi
 8   Koordinator Wilayah Nusa Tenggara Barat               1                                     Provinsi
 9   Koordinator Wilayah Nusa Tenggara Timur              1                                     Provinsi
10  Koordinator Wilayah Maluku                                    1                                     Provinsi
11  Koordinator Wilayah Kalimantan Timur                   1                                     Provinsi
12  Koordinator Wilayah Sulawesi Utara                        1                                     Provinsi
13  Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan                     1                                     Provinsi
14  Koordinator Wilayah DKI Jakarta                             1                                     Provinsi

D.  KEBUTUHAN TENAGA OPERATOR PKH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

No.       OPERATOR                           Kebutuhan                         Wilayah Kerja                 
 1     Operator                                            200                    Provinsi/Kabupaten/Kota


E. KEBUTUHAN TENAGA PENDAMPING PKH

No.       OPERATOR                        Kebutuhan                  Wilayah Kerja               
 1     Pendamping                                     3.315                          Kecamatan


II. TUGAS UTAMA DAN KUALIFIKASI
A. Pemasaran Sosial

1. Tugas Utama
a. Mensosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga mitra kerja dan masyarakat tentang
    capaian keberhasilan PKH melalui jaringan media komunikasi (elektronik dan cetak).
b. Membangun hubungan kerja dengan media elektronik dan cetak serta mitra kerja PKH lainnya.
c. Menyiapkan bahan-bahan (leaflet, brosur, presentasi,dll) sebagai media sosialisasi tentang
    capaian keberhasilan pelaksanaan PKH.
d. Melakukan studi analisis / survey tentang persepsi masyarakat terhadap PKH.
e. Mengelola data pada Dashboard PKH.
f. Membuat bahan – bahan policy brief (jurnal berita, features, dll) secara berkala.
g. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli PKH lainnya untuk penyiapan bahan-bahan pemasaran
    sosialisasi dan capaian pelaksanaan PKH bagi Kementerian / Lembaga mitra kerja dan
    masyarakat.

2. Keluaran / Output
a. Tersosialisasikannya PKH kepada masyarakat luas.
b. Tersedianya bahan-bahan sosialisasi PKH (leaflet, brosur,dll)
c. Termutahirkannya dashboard PKH secara berkala
d. Tersedianya policy brief PKH secara berkala
e. Pelaporan kegiatan secara berkala.

3. Kualifikasi
a. Pendidikan Strata 2 dengan disiplin ilmu diutamakan yang berlatarbelakang ilmu
    komunikasi/hubungan masyarakat (public relation),  pengalaman minimal 6 tahun dalam
    bidang pemasaran sosial, lebih disukai yang memiliki ijazah Strata 3
b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun
c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik
d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan
e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet
f.  Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
    kontrak kerja
g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
    pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.


B. Analis Sosial Ekonomi

1. Tugas Utama
a. Menganalisa dan mengolah data capaian hasil verifikasi, pembayaran, pendidikan,
    kesehatan pada setiap tahapan pembayaran.
b. Melaporkan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
    kepada Ketua UPPKH Pusat secara berkala.
c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat terhadap hasil analisa dan pengolahan
    data capaian hasil PKH pada setiap tahapan.
d. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli Pemasaran Sosial dalam memutahirkan data
    perkembangan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
    ke dalam Dashboard PKH.
e. Pelaporan berkala (bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

 2. Keluaran / Output
a. Tersedianya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan secara   
    berkala.
b. Terinformasikannya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH secara berkala
    kepada ketua UPPKH Pusat dan Tenaga Ahli UPPKH Pusat.
c. Hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan selalu
    Termutahirkannya data dalam Dashboard PKH.
d. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi
a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu diutamakan jurusan Statistik, pengalaman
    minimal 5 tahun dalam bidang analisis sosial ekonomi program penanggulangan
    kemiskinan dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
    yang memiliki ijazah Strata 3
b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun
c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik
d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan
e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet
f.  Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
    kontrak kerja
g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
    pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.


C. Pembayaran
 

1. Tugas Utama
a. Menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak
    formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.
b. Melakukan pre format dan formatting data untuk kebutuhan pembayaran, pencetakan
    formulir dan kartu peserta PKH
c. Menyiapkan rekapitulasi untuk dropping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.
d. Menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk
    persiapan pelaksanaan pembayaran.
e. Melakukan rekonsiliasi pembayaran
f. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli PKH di tingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil
   evaluasi pembayaran.
g. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap
    perkembangan pelaksanaan pembayaran bantuan secara berkala.

2. Keluaran / Output
a. Hasil pelaksanaan pembayaran bantuan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran
    sesuai dengan jadual yang telah disusun oleh UPPKH Pusat.
b. Rekonsiliasi pembayaran bantuan antara UPPKH Pusat dan Lembaga Pembayar sesuai
    dengan kondisi lapangan.
c. Terbangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan Tenaga Ahli PKH lainnya.
d. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi
a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
    analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
    yang memiliki ijazah Strata 3
b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun
c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik
d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan
e. Dapat mengoperasikan computer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet
f.  Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
    kontrak kerja
g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
    pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.


D. Asisten Sistem Analis
1. Tugas Utama
a. Membantu melakukan managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem
    Informasi Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset,
    helpdesk, SDM, rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi.
b. Membantu penyempurnaan proses kerja dari organisasi Teknologi Informasi (TI) dan SIM
    PKH serta proses lainnya yang berhubungan dengan Managemen Informasi dalam
    pelaksanaan PKH.
c. Membantu melakukan evaluasi kinerja organisasi TI PKH (Software, Hardware dan SDM)
d. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
    Daerah yang berhubungan dengan TI PKH.
e. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output
a. Tersedianya managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem Informasi
    Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset, helpdesk, SDM,
    rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi).
b. Terevaluasinya kinerja organisasi TI PKH.
c. Tersedianya laporan berkala.

 3. Kualifikasi
a. Pendidikan minimal S1/Sederajat jurusan Management Informatika/sistem informasi
    dengan Pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun pada bidang pekerjaan yang sama.
b. Menguasai bahasa pemrograman komputer (Oracle dan Sybase)
c. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun
d. Mampu bekerja purnawaktu dan bekerja dalam team work
e. Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulisan
f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain
g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.


E. Asisten Administrator Data Base dan Aplikasi

1. Tugas Utama
a. Membantu membangun aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung
    lainnya.
b. Membantu mendukung aplikasi yang digunakan (SIM PKH, anti virus, email, asset
    managemen, dashboard dan web portal).
c. Melakukan pengkodean dari aplikasi utama maupun aplikasi pendukung yang digunakan
    dalam pelaksanaan PKH.
d. Membuat laporan berkala yang datanya bersumber dari aplikasi utama maupun aplikasi
    pendukung.

2. Keluaran / Output
a. Terbangunnya aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung lainnya.
b. Tersedianya dukungan terhadap aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan PKH.
c. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi
a. Pendidikan minimal S1/Sederajat dengan Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun jurusan
    Management Informatika/Sistem Informasi pada bidang pekerjaan yang sama
b. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun
c. Menguasai bahasa Inggris
d. Menguasai bahasa pemrograman computer (Oracle dan Sybase)
e. Mampu bekerja purna waktu dan bekerja dalam team work
f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain
g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.


F. Asisten Administrator Sistem

1. Tugas Utama
a. Bertanggung jawab terhadap database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.
b. Mengelola managemen data center,  Disaster Recovery Center, jaringan komunikasi data
    dan sarana pendukung SIM PKH.
c. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
    Daerah yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
d. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

  2. Keluaran / Output
a. Terpeliharanya database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.
b. Managemen data center,  disaster recovery center, jaringan komunikasi data dan sarana
    pendukung SIM PKH dikelola dengan baik.
c. Koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH Daerah
    yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi data
    berjalan baik.
e. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi
a. Pendidikan minimal S1 teknik computer/system informasi
b. Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada bidang pekerjaan yang sama
c. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun
d. Menguasai bahasa Inggris
e. Menguasai bahas pemrograman computer (Oracle dan Sybase)
f. Mampu bekerja purna waktu sesuai kontrak kerja
g. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain
h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai politik.

G. Asisten Pembayaran

1. Tugas Utama
a. Membantu menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan
    cetak formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.
b. Membantu menyiapkan rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang
    ditunjuk.
c. Membantu menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi
    untuk persiapan pelaksanaan pembayaran.
d. Menyiapkan bahan-bahan rekonsiliasi pembayaran
e. Berkoordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil
    evaluasi pembayaran.
f. Membantu pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output
a. Tersedianya persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak formulir pada setiap
    tahapan pembayaran bantuan.
b. Tersedianya rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.
c. Adanya kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk persiapan
    pelaksanaan pembayaran.
d. Berjalannya rekonsiliasi pembayaran dengan lembaga pembayar.
e. Terjalinnya koordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan
    dan hasil evaluasi pembayaran.
f. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi
1) Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
    analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
    yang memiliki ijazah Strata 3.
2)  Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun
3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik
4) Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan
5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet.
6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
    kontrak kerja.
7) Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
     pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

H. Koordinator Regional

1. Tugas Utama
a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH di wilayah Regional kerjanya.
b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator
    dalam pelaksanaan PKH di Daerah.
c. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di wilayah regional kerjanya.
d. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Kementerian / Lembaga di tingkat
    pusat dalam pelaksanaan PKH.
e. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH diwilayah regional
    kerjanya.
f. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap
    perkembangan pelaksanaan PKH diwilayah regional kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output
a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di wilayah regional kerjanya sesuai target capaian
    UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.
b. Penilaian kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator.
c. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di wilayah regional
    kerjanya.
d. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat
    dan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dalam pelaksanaan PKH.
e. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi
a. Pendidikan minimal Strata 2 (S2) untuk semua disiplin ilmu dengan pengalaman 4 tahun
    atau  S1 dengan minimal pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan
    masyarakat dan bantuan sosial.
b. Dapat mengoperasikan komputer, minimal Office, Internet dan Microsoft Project
c. Menguasai bahasa inggris lisan maupun tulisan
d. Bersedia bekerja purnawaktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
    kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain.
e. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.
f. Pria/wanita dengan usia maksimal 45 tahun.


I. Koordinator Wilayah

1. Tugas Utama
a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH Provinsi di wilayah kerjanya.
b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Pendamping dan Operator dalam pelaksanaan
    PKH di Daerah.
c. Melakukan peningkatan kapasitas pengetahuan pendamping dan operator.
d. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di Provinsi pada wilayah kerjanya.
e. Berkoordinasi dengan SKPD terkait dan lembaga lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.
f. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah          
    kerjanya.
g. Melaporkan kepada Koordinator Regional dan UPPKH Pusat terhadap perkembangan
    pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output
a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di Provinsi pada wilayah kerjanya sesuai target capaian
    UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.
b. Penilaian kinerja Pendamping dan Operator.
c. Tersedianya modul-modul peningkatan kapasitas bagi pendamping dan operator.
d. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada
    wilayah kerjanya.
e. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan SKPD terkait dan lembaga
    lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.
f. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi
a. Pendidikan S2 seluruh disiplin ilmu, lebih disukai ilmu Humaniora dengan pengalaman
    minimal 2 (dua) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial atau
    S1 seluruh disiplin ilmu lebih disukai ilmu Humaniora dengan minimal pengalaman 10
    (sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial.
b. Pria/wanita maksimal berusia 45 tahun
c. Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan
d. Dapat mengoperasikan komputer, minimal MS Office, microsoft Project dan Internet.
e. Dapat bekerja dalam team
f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
    kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain pemerintah
    maupun non pemerintah.
g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.


J. Operator UPPKH Pusat

1. Koordinator Operator

a. Tugas Utama
1) Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah kerjanya.
2) Melakukan koordinasi dengan operator didaerah (Provinsi dan Kabupaten) terhadap
    pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).
3) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan
    terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).
4) Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data
    dan verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan
    yang timbul.
5) Pelaporan berkala.

b. Keluaran / Output
Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

c. Kualifikasi
1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan PKH.
2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun
3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik
4) Dapat bekerja dalam Tim.
5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet.
6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
    kontrak kerja.


2. Operator Administrasi

a. Tugas Utama
1)   Bertanggung jawab terhadap proses administrasi surat (internal dan eksternal).
2) Bertanggung jawab terhadap pengarsipan dan pendistribusian korespondensi surat
terkait pelaksanaan PKH.

b. Keluaran / Output
1) Terdokumentasikannya pengarsipan administrasi surat dengan baik.
2) Distribusi surat (internal dan eksternal) berjalan baik.

c.  Kualifikasi
1)  Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan PKH.
2)  Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun
3)  Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik
4)  Dapat bekerja dalam Tim.
5)  Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet
6)  Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
     kontrak kerja

3. Operator Keuangan

a. Tugas Utama
1) Menyiapkan daftar alokasi, rekapitulasi,nominatif dan realisasi honorarium pendamping
    dan operator setiap bulannya.
2) Membuat surat perintah pembayaran honorarium pendamping dan operator.
3) Berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia tentang laporan realisasi penyaluran
     honorarium pendamping dan operator setiap bulannya.
4) Mendata nomor rekening pendamping dan operator.
5) Membuat tanda terima honorarium pendmping dan operator setiap bulannya.
6) Memeriksa berkas kelengkapan administrasi pembayaran honorarium Tenaga Ahli PKH
     setiap bulannya.

b. Keluaran / Output
1) Realisasi pembayaran honorarium setiap bulan berjalan baik.
2) Berkas administrasi pembayaran terdokumentasi dengan baik.

 c.  Kualifikasi
1)  Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan PKH.
2)  Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun
3)  Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik
4)  Dapat bekerja dalam Tim.
5)  Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet
6)  Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
     kontrak kerja.


K. Operator PKH Provinsi

1. Tugas Utama
a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah kerjanya.
b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan
    Kota) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).
c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
    pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).
d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
    verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang timbul.
e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output
Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi
a.  Warga Negara Indonesia
b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun
c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.
d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.
e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point
f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota
    terdekat.
g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)
h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
    afiliasi dari partai politik.
i.  Bersedia bekerja purna waktu


L.  Operator PKH Kabupaten/Kota

1. Tugas Utama
a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah kerjanya.
b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/ Kabupaten dan
    Kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).
c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
    pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).
d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
    verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang timbul.
e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output
Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi
a. Warga Negara Indonesia
b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun
c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.
d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.
e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point
f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota terdekat.
g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)
h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
    afiliasi dari partai politik.
i. Bersedia bekerja purna waktu


M. Pendamping PKH

1. Tugas Utama
a. Melakukan Pemutakhiran Data
b. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan
c. Mengunjungi rumah peserta PKH
d. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
e. Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH.
f. Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi pelayanan.
g. Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen.
h. Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan
    kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi.
i. Melakukan pencatatan dan pelaporan.

2. Keluaran / Output
Pendamping membuat laporan kepada koordinator wilayah tentang pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pendamping dalam melaksanakan program PKH secara berkala ( mingguan,
bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3.  Kualifikasi
a. Warga Negara Indonesia
b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun
c. Pendidikan minimal D3/S1 semua jurusan yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan
    Sosial / Psikologi / Bimbingan dan Konseling / Hukum / Ekonomi / Teknologi Informatika
    dan sejenisnya.
d. Memiliki pengalaman dalam penanganan dan pelayanan bidang kesejahteraan sosial
e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, dan power point
f. Berasal dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH,diutamakan bagi calon yang
    bertempat tinggal(ber KTP) di wilayah kecamatan lokasi pelaksana PKH.
g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs).
h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan politik anggota organisasi yang merupakan
     afiliasi dari partai politik.
i.   Bersedia bekerja purna waktu.

III.   PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK TENAGA AHLI PKH

A. Surat Lamaran Pekerjaan
B. Curiculum Vitae
C. Foto Copy KTP
D. Foto Copy NPWP Pribadi
E. Pasphoto ukuran 3x4 (2 lembar)
F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)
G. Memiliki sertifikat TOEFL  (telah dilegalisir) dengan scoring minimal 500 (Khusus Tenaga Ahli
     PKH)
H. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
I.  Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi
J.  Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

IV.   PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PUSAT

A. Surat Lamaran Pekerjaan
B. Curiculum Vitae
C. Foto Copy KTP
D. Foto Copy NPWP Pribadi
E. Pasphoto ukuran 3x4 (2 lembar)
F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)
G. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
H. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi
  I. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

V.    PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PROVINSI/
       KABUPATEN/KOTA


A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
     Panitia Rekruitmen  pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.
B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
     setempat  cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Operator PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :
       1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter
       2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae
       3. Fotocopy Ijazah terakhir
       4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
       5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan
       6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih
       7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
           atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai operator PKH.
E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
     dinyatakan gugur.  



VI.   PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK PENDAMPING PKH 

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
     Panitia Rekruitmen  pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.
B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
     setempat  cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Pendamping PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :
           1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter
           2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae
           3. Fotocopy Ijazah terakhir
           4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru
           5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan
           6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih
           7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
               atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai pendamping PKH
E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
    dinyatakan gugur.  

VII.   BATASAN AKHIR PENYERAHAN ADMINISTRASI LAMARAN UNTUK TENAGA  
          AHLI PKH DAN OPERATOR UPPKH PUSAT. 

Lamaran dapat ditujukan kepada Panitia Rekruitmen Tenaga Ahli PKH dan Operator UPPKH
Pusat Tahun 2013
Gedung Aneka Krida Lt 2, Direktorat Jaminan Sosial kementerian Sosial R.I,
Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat, dengan mencantumkan posisi jabatan yang diinginkan
pada pojok kanan atas di amplop lamaran. Untuk  keterangan lebih lanjut  dapat menghubungi
contact person : Dewi Rosfianti (085888890870) atau Johanna Carolina (0811967814)pada jam
kantor. Batas akhir penyerahan administrasi lamaran untuk Tenaga Ahli PKH dan Operator
UUPKH Pusat paling lambat diserahkan pada tanggal 9 April 2013 (cap pos). 

VIII.   BATASAN AKHIR PENYERAHAN ADMINISTRASI LAMARAN UNTUK     
           OPERATOR UPPKH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.

Lamaran dapat ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi/ Kabupaten/Kota
setempat  cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Operator PKH Tahun 2013
. Batas
akhir penyerahan administrasi lamaran akan ditentukan waktunya oleh Dinas Sosial
Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. 


IX.   BATASAN AKHIR PENYERAHAN ADMINISTRASI LAMARAN UNTUK 
         PENDAMPING PKH

 Lamaran dapat ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat
cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Pendamping PKH Tahun 2013. Batas akhir
penyerahan administrasi lamaran akan ditentukan waktunya oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
setempat.

 Demikian yang dapat Meurah Pasee kutip mengenai rekruitmen KEMENSOS RI, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.

0 komentar:

Post a Comment

Masukkan komentar anda tentang blog saya